Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Belum Melakukan Pendaftaran? Daftar Sekarang

Daftar Sebagai Peserta

Info Sidika

Informasi Khusus
Lihat Semua

Kepala BKKBN Ingatkan Klaster-klaster Covid-19 Dari Berbagai Tempat Bertemu di Keluarga


3 Tahun yang Lalu


"Hari ini yang perlu kita sadari bersama adalah antara klaster satu dengan yang lain sudah saling bertemu. Dan bertemunya di keluarga," ujar Hasto....

Pembukaan Lowongan CPNS BKKBN


3 Tahun yang Lalu


Pembukaan Lowongan CPNS BKKBN akan dibuka dalam waktu dekat ini ...

BKKBN Jawa Barat Mantap


3 Tahun yang Lalu


BKKBN Jawa Barat Mantap...

Pusdiklat BKKBN Provinsi Jawa Barat


3 Tahun yang Lalu


Provinsi Jawa Barat akan mengadakan diklat di gedung sate...

Pelatihan

Pelatihan Akan Datang
Tidak Ada Pelatihan Mendatang

Buletin Sidika

Berita Terbaru
Lihat Semua
Card image cap

Akreditasi Pusdiklat KKB


Selasa, 13 Juli 2021


AKREDITASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN DAN KB Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan, LAN selaku instansi Pembina ASN memiliki tugas untuk melakukan akreditasi Pelatihan Pemerintah. Akreditasi ini bertujuan untu memerikan penjaminan kualitas penyelenggaraan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memberikan saran perbaikan guna peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pelatihan. Pusat Pendidikan dan Kependudukan dan KB (Pusdiklat KKB) mengajukan akreditasi untuk Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan, Akreditasi Program Pelatihan Dasar CPNS dan Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Pelatihan Teknis Bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana. Salah satu proses akreditasi adalah Rapat Penilaian Akhir Akreditasi, yang menjadi sarana pengambilan keputusan dari rangkaian proses penilaian. Pusdiklat KKB telah melalui proses visitasi yang kemudian dilakukan Penilaian Akhir Akreditasi pada tanggal 8 Juli 2021. Adapun dari hasil Penilaian Akhir, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan KB mendapatkan nilai sebagai berikut. Akreditasi Lembaga Pelatihan 88,34 (Terakreditasi) Akreditasi program Pelatihan Dasar CPNS (92,011) (A) Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Kependudukan dan Kluarga Berencana (87,86) (Terakreditasi)  Dengan hasil akreditasi ini diharapkan kualitas penyelenggaraan pelatihan di lingkungan Pusdiklat KKB akan semakin meningkat Salam Pusdiklat KKB K   E   R   E   N...

Card image cap

Latsar CPNS BKKBN Tahun 2021


Selasa, 13 Juli 2021


PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BKKBN TAHUN 2021 Sumber Daya Manusia merupakan aset terpenting dalam suatu organisasi. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan good governance di Indonesia, ASN sebagai key driver penyelenggaraan pemerintahan perlu dikembangkan secara maksimal. Pengembangan kapasitas ini harus dilaksanakan sedini mungkin untuk pembentukan karakter ASN yang berkualitas, salah satunya melalui Pelatihan Dasar CPNS.   Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 63 ayat (3) dan ayat (4), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pelatihan terintegrasi. Esensi utama dari pelaksanaan pelatihan terintegrasi ini adalah untuk membentuk karakter Pegawai Negeri Sipil profesional sesuai bidang tugas, dengan demikian Pegawai Negeri Sipil mampu bersikap dan bertindak profesional dalam mengelola tantangan dan masalah keragaman sosial kultural pada setiap pelaksanaan tugas jabatannya sebagai pelayan masyarakat. Disisi lain potensi dan kemampuan Pegawai Negeri Sipil sebagai aset negara harus ditingkatkan agar mampu menghadapi tantangan perkembangan teknologi yang kini telah memasuki era revolusi industri 4.0.   Pelatihan Dasar CPNS BKKBN Tahun 2021 ini dibuka secara resmi oleh Kepala BKKBN, Dr. (HC), dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K). dalam sambutannya, Kepala BKKBN menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagai pelayan masyarakat pada era ini harus dapat responsive pada perkembangan pola digital economy, artificial intelligence, big data, robotic, atau dikenal dengan fenomena disruptive innovations. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Lembaga Administrasi Negara telah melakukan pembaharuan design Pelatihan Dasar CPNS melalui penetapan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.     Pada peraturan ini desain pelatihan disusun dengan inovatif dan terintegrasi, dengan memadukan pembelajaran klasikal dan nonklasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja.   Pada design baru pelatihan ini, kompetensi akan diukur berdasarkan kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela negara; mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya; mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.   Pelatihan ini juga dilaksanakan secara terintegrasi dengan memadukan antara pelatihan klasikal dengan nonklasikal; dan Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi Bidang.    Disamping itu penyelenggaraan pelatihan juga didesign secara modern dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, yang terintegrasi secara nasional dalam sistem informasi pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara yang telah dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara. Melalui penyempurnaan ini diharapkan integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan profesionalisme CPNS dapat terbangun dengan baik. Dengan demikian Pelatihan Dasar CPNS dapat menghasilkan Pegawai Negeri Sipil profesional yang berkarakter dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.   Menindaklanjuti adanya pembaharuan design Pelatihan Dasar CPNS ini, BKKBN melalui Pusdiklat KKB pada tahun 2021 akan melaksanakan Pelatihan Dasar CPNS di lingkungan BKKBN dengan berpedoman pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.       Pelatihan Dasar CPNS BKKBN tahun 2021 adalah CPNS penerimaan formasi pada tahun 2019 sebanyak 266 orang, terdiri atas 190 peserta CPNS Golongan III dan 76 peserta CPNS Golongan II yang ditempatkan di BKKBN Pusat dan 26 Perwakilan BKKBN Provinsi. Pada pelaksanaannya, Pelatihan ini akan dibagi kedalam dua gelombang. Gelombang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 12 Juli s.d 4 Oktober 2021 bagi 3 kelas LATSAR CPNS Golongan III dengan 3 lokasi pelaksanaan Pusdiklat KKB, UPT Balai Diklat Banyumas dan UPT Balai Diklat Jember. Sedangkan gelombang kedua akan mulai dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus s.d 8 November 2021 bagi 2 kelas LATSAR CPNS Golongan III dan 2 kelas LATSAR CPNS Golongan II dengan 4 lokasi pelaksanaan yaitu Pusdiklat KKB, UPT Balai Diklat Bogor, UPT Balai Diklat Ambarawa, dan UPT Balai Diklat Malang.   Selain itu, Kepala BKBBN juga menyebebutkan bahwa Pelatihan ini merupakan pelatihan yang wajib bagi seluruh CPNS dari seluruh Kementerian/Lembaga agar dapat diangkat menjadi PNS, untuk itu beliau meminta para peserta diklat dapat mengikuti kegiatan diklat ini dengan sungguh-sungguh agar tujuan diklat membentuk pribadi-pribadi yang berkualitas, mempunyai perilaku kerja yang baik, berdedikasi tinggi, serta memahami dan menghadirkan nilai-nilai yang berpedoman pada independensi, integritas, dan profesionalisme dalam kehidupan sehari-hari dapat terwujud. Serta selalu jaga komitmen dan kerjasama yang sudah terbangun ini sehingga kita bersama dapat mensukseskan pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS di lingkungan BKKBN tahun 2021.  ...

Card image cap

100 PROFESO BERBICARA STUNTING


Selasa, 06 Juli 2021


Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Stunting mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak. Anak stunting juga memiliki risiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya. Bahkan, stunting dan malnutrisi diperkirakan berkontribusi pada berkurangnya 2-3% Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya. Prevalensi stunting selama 10 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya perubahan yang signifikan dan ini menunjukkan bahwa masalah stunting perlu ditangani segera. Berdasarkan data Global Nutrition Report 2016 berada pada posisi 108 dari 132 negara dan untuk kawasan Asia Tenggara, Indonesia menempati prevalensi kedua setelah Kamboja. Sedangkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan 30.8 persen atau sekitar 7 juta balita menderita stunting. Masalah gizi lain terkait dengan stunting yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat adalah anemia pada ibu hamil (48,9%), Berat Bayi Lahir Rendah atau BBLR (6,2%), balita kurus atau wasting (10,2%) dan anemia pada balita. Penurunan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Dalam upaya percepatan penurunan stunting, Pemerintah telah meluncurkan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Gernas PPG) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2013 tentang Gernas PPG dalam kerangka 1.000 HPK, indikator dan target penurunan stunting sebagai sasaran pembangunan nasional dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2017-2019. Selain itu, Pemerintah dalam hal ini Presiden RI telah memberi amanah kepada BKKBN sebagai Ketua Pelaksanaan Program Percepatan Penurunan Stunting pada tanggal 25 Januari 2021 untuk mendukung percepatan pencegahan stunting di tingkat lapangan dengan melibatkan sumber daya dan potensi yang dimiliki BKKBN meliputi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), kader kelompok kegiatan (Poktan), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD) sebagai ujung tombak program Pembangunan Keluarga di lini lapangan. Dalam Kebijakan Percepatan Penurunan Stunting, Presiden Jokowi mengamanatkan pencapaian target nasional prevalensi Stunting yang harus dicapai sebesar 14% (empat belas persen) pada tahun 2024. Untuk mencapai target ini telah disusun strategi khusus dalam bentuk “Rencana Aksi Nasional (RAN) Percepatan Penurunan Stunting melalui pendekatan keluarga berisiko Stunting”.   Penanganan stunting di Indonesia akan dilakukan dalam kerangka pembangunan keluarga secara integral. Presiden Joko Widodo menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai badan yang bertanggung jawab dan mengetuai pelaksanaan percepatan penurunan angka stunting (kekerdilan pada anak) di Indonesia. Hingga tahun 2024 mendatang, penurunan angka tersebut ditargetkan untuk turun hingga 14 persen dari angka yang sebesar 27,6 persen di tahun 2019 lalu. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan KB memandang hal ini merupakan sebuah kegiatan strategis yang harus dilaksanakan. Kemitraan dalam penanganan stunting merupakan hal yang penting dan strategis dalam konteks research and develepoment diantaranya dengan menggandeng akademisi yang didalamnya terdapat para Guru Besar/ Profesor yang tersebar di seluruh Indonesia  dengan berbagai displin ilmu yang mampu memetakan dan mencari formula khusus untuk penangan stunting secara komprehensif. Dengan kegiatan seminar sebagai telaah kritis terhadap penanganan stunting di Indonesia serta terobosan yang efektif dalam menentukan aksi cepat penangan stunting di level pusat maupun daerah....

Card image cap

AKREDITASI DIKLAT TEKNIS DAN FUNGSIONAL BAGI BIDANG LATBANG PERWAKILAN BKKBN PROVINSI TAHUN 2020


Selasa, 06 Juli 2021


  Proses Akreditasi  merupakan kegiatan yang bertujuan  untuk  melakukan penilaian terhadap kelayakan lembaga diklat dalam menyelenggarakan Diklat Teknis dan Fungsional sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKKBN No. 10 tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan Dan Keluarga Berencana.  Berdasarkan  Keputusan  Kepala  Lembaga  Administrasi Negara Nomor 393/K.1/PDP.09/2016 tentang Penetapan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keluarga Berencana (Pusdiklat KKB) BKKBN sebagai Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis dan Diklat Fungsional Bidang Kependudukan Dan Keluarga Berencana, Pusdiklat KKB mempunyai kewenangan mengakreditasi Lembaga Diklat yang berada dibawahya (Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi) dalam hal penyelenggaraan Diklat Teknis dan Fungsional di Bidang Kependudukan dan KB. Pada tahun 2020, Pusdiklat KKB telah melaksanakan Akreditasi pada 13 Bidang Latbang Provinsi. Ke 13 Latbang Provinsi tersebuta yaitu :  Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sumatera Utara, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan DKI Jakarta. Serangkaian kegiatan yang dimulai dari sosialisasi, pemeriksaan dan penilaian dokumen, visitasi serta sidang penentuan status akreditasi sampai dengan penyerahan sertifikat akreditasi. Adapaun hasil akreditasi Tahun 2020 adalah sebagai berikut:   No Lembaga Diklat KKB Status Akreditasi Periode 1 Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat A 2020 sd 2024 2 Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah A 2020 sd 2024 3 Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi D.I. Yogyakarta A 2020 sd 2024 4 Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan A 2020 sd 2024 5 Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan A 2020 sd 2023 6 Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur B 2020 sd 2023 7 Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung B 2020 sd 2023 8 Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu B 2020 sd 2023 9 Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara B 2020 sd 2023 10 Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Riau B 2020 sd 2023 11 Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah B 2020 sd 2023 12 Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara B 2020 sd 2023 13 Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi DKI Jakarta B 2020 sd 2023   Dengan hasil akreditasi tersebut, Balatbang Perwakilan BKKBN Provinsi terakreditasi A memiliki wewenang dalam menyelenggarakan Diklat Teknis dan Fungsional. Sedangkan Akreditasi B memiliki wewenang dalam melaksanakan Diklat Teknis. Pusdiklat akan memberikan pendampingan bagi Balatbang Provinsi yang belum terakreditasi, serta akan terus memberikan pembinaan untuk meningkatkan kualitas pelasanaan pendidikan dan pelatihan di lingkungan BKKBN. ...